Disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat.
Lebih jelasnya tonton video di bawah atau klik LINK ini.
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR