Gridmotor.id - Maling motor gak pernah curi motor lain, cuma Honda BeAT targetnya.
Akhirnya spesialis maling Honda BeAT yang satu ini diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pademangan.
Maling motor berinisial AGS ini rupanya cuma mengincar Honda BeAT ketika beraksi.
Ternyata ada alasan di balik 'langganan' mencuri Honda BeAT.
Baca Juga: Video Maling Honda BeAT Dikepung Warga, Pelaku Malah Makin Nekat
Baca Juga: Sumedang Heboh, Pemotor Honda BeAT Meninggal Dunia DItabrak Mobil Bak
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, DMA, yang telah kehilangan Honda BeAT B 3985 UQP.
Aksi AGS terekam CCTV dari rumah korban, membuat pelaku mudah dikenali.
Kemudian, pelaku ditangkap aparat kepolisian, Jumat (30/12/2020) sekitar jam 18.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan.
Baca Juga: Serpong Geger, Kepergok Mau Curi Motor Pelaku Tewas Dikeroyok Massa
"Tersangka beraksi dengan merusak kunci kontak sepeda motor hingga rusak dan mesin sepeda motor tersebut menyala," ungkapnya dikutip dari Wartakotalive.com.
Guruh menambahkan, hasil interogasi pelaku, diperoleh keterangan tempat tinggal pelaku selama ini kerap dijadikan lokasi penyimpanan motor curiannya.
Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP M Yamin, langsung menuju lokasi yaitu di rumah kos Pasar Nalo Jalan Budi Mulia Rw 12, Pademangan Barat.
Barang bukti motor curian disembunyikan di rumah kosnya.
Baca Juga: Terekam CCTV Maling Motor Gasak Honda BeAT di Jalur Tengkorak Narogong
Polisi menemukan 5 motor yakni Honda BeAT hasil kejahatan, satu lembar STNK, 5 kunci kontak, 2 kunci T, 2 kunci magnet, 8 lembar plat motor.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor sudah melakukan aksi lebih dari 10 kali di Pademangan," katanya.
Guruh mengimbau kepada masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda untuk mencegah pencurian.
Selain AGS, Unit Reskrim Polsek Pademangan juga menangkap tersangka lain yang berperan sebagai penadah masing-masing berinisial SR (50), MR (48) dan US (40).
Baca Juga: Koplak, Maling di Sumedang Mau Gasak Yamaha NMAX di Depan Pemiliknya
Sementara itu pelaku mengatakan, dia mengincar Honda BeAT sebagai sasaran pencurian karena lebih mudah menggasaknya ketimbang motor merek lain.
"Karena Honda BeAT lebih mudah aja bobol menggunakan kunci T," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Pencuri Motor di Pademangan Diringkus, Honda Beat Jadi Sasaran Utama"
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR