Baca Juga: Polisi Enggak Terima Alasan Apapun, Plat Nomor Enggak Terpasang Pasti Ditilang, Begini Kata Polisi
Pasalnya pemotor Honda Vario 150 itu memakai plat nomor nyeleneh.
Tertulis pada plat nomor tersebut 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.
Dikutip dari keterangan, pemotor itu ditilang di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat.
Pemotor mengaku pakai plat nomor tersebut karena Honda Vario 150 miliknya baru lunas.
Padahal pemakaian plat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Netizen pun ramai bereaksi di kolom komentar.
Source | : | Instagram/bandungtalk |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR