Jika melanggar, ada ancaman sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama Pandemi Virus Corona (COVID-19).
Untuk pemotor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi:
1. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
Baca Juga: Nah Lo, Driver Ojol Lakukan Ini Selama PSBB Ketat Jakarta Dijamin Gak Dapet Orderan!
Di dalamnya ditulis, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah.
Dikenakan sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp 250.000.
Jalankan protokol kesehatan (prokes) antara lain, menggunakan masker, menjaga jarak dengan individu yang lain dan cuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer secara berkala.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR