"Berdasarkan keterangan pelaku, korbannya ini diiming-imingi gaji Rp 3,5 juta per bulan," ungkap dia.
Korban yang tergiur dengan tawaran SR kemudian diajak bertemu di suatu tempat.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli rokok atau fotokopi.
"Si SR ini kemudian pergi dengan kendaraan roda dua korban dan tidak pernah dikembalikan. Motornya dibawa kabur," ujar Indra.
Baca Juga: Koplak, Pencuri Motor Ini Dijebak Korbannya Saat Jual Motor Curian Secara Online
Kepada polisi, SR mengaku sudah 11 kali beraksi. 10 di antaranya di wilayah Jakarta Selatan dengan rincian tujuh kali di Kebayoran Lama dan tiga di Tebet. Sedangkan satu aksi lainnya dilakukan di Cipondoh, Tangerang.
"Dari 11 aksinya itu, lima sepeda motor sudah dijual. Harganya sekitar Rp 3 jutaan per unit. Tapi yang enam unit lain berhasil kita amankan," ucap Indra.
Setelah menangkap SR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S yang berperan sebagai penadah.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Miris, Seorang Guru Ternyata Dalang Komplotan Maling Motor Antarnegara, Sudah Sembilan Kali Beraksi
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR