Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
Jeremy mengatakan, salah satu pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama delapan tahun mengadukan kehilangan barangnya.
Ia datang kepada Thomas sambil menangis.
“Pak, handphone saya hilang,” kata Thomas menirukan aduan pembantunya di Mapolsek Cilandak, Selasa (29/12/2020).
Thomas kemudian kaget ketika mendengar kabar tersebut.
Baca Juga: Ngeri, Ibu Rumah Tangga Dihadang 6 Orang Begal Sadis, Tarik-tarikan Tas Sampai Terjatuh dari Motor
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR