Pelaku berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) yang merupakan istri.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengatakan, pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
Pelaku MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang saat merilis kasus pencurian di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/12/2020) siang.
Baca Juga: Nahloh Bawa Lari Tas Berisi Pistol Saat Menolong Anggota Kecelakaan, Driver Ojol Ditangkap Polisi
Komang menyebutkan, modus para pelaku, yaitu bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama tiga minggu, MAB dan MLT mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama mencuri. Saat mencuri, MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR