GridMotor.id - Buruan daftar bantuan Rp 2,4 juta diperpanjang tahun depan, buat tambahan modal usaha.
Kabar bagus buat bikers nih karena BLT UMKM atau bantuan modal usaha diperpanjang sampai tahun 2021.
Uang tunai Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening bikers dan masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Jangan sampai lupa untuk segera daftar untuk dapat bantuan uang Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Bisa Buat Usaha Bengkel Bantuan Rp 2,4 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Begini Cara Daftarnya
Baca Juga: Kenapa Bantuan Uang Tunai Rp 600 Ribu Belum Juga Ditransfer, Bikers Buruan Cek dan Lapor ke Sini
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian BLT UMKM sampai tahun 2021.
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan akan diberikan pada para pemilik usaha mikro.
Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.
Target penerima BLT UMKM disebut akan sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Modal KTP Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Langsung Cair, Usaha Bikers Makin Lancar
Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta penerima.
Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Horeee Bantuan Dana KJP Plus Cair, Uang Jajan Bikers Aman Nih
Menurut Teten, BLT UMKM diberikan sebagai bantuan modal usaha untuk para pemilik yang terdampak pandemi.
Nantinya, program BLT UMKM akan diberikan pada pemilik usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan.
Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.
Baca Juga: Siapin HP dan KTP Lalu Buka Link Ini Bisa Dapat Rp 2,4 Juta Bikers Bisa Buat Modal Usaha
Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Subsidi Gaji Buat Rp 1,8 Juta Masih Cair Nih, Bisa Buat Servis Motor
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Bisa Buat DP Motor Baru, Tahun Depan Masih Ada Bantuan Rp 600 Ribu?
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.
Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.
Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Baca Juga: Wuih Cicilan Motor Dijamin Lancar, Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Berlaku
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.
Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Tak Boleh Diwakilkan
Yang perlu diketahui oleh penerima BLT UMKM, saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
"Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujar Hanung dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya dengan me.bawa Identitas diri, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa. Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya."
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-gembira-blt-umkm-lanjut-sampai-tahun-2021-ini-cara-cek-penerima-dan-cara-pencairannya-modal-ktp-saja?page=3
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR