Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Kuy Diurus Gak Usah ke Samsat
Lagi asyik ngantri dengan tertib, pria yang bercelana pendek itu langsung ditolak dan dilarang masuk.
Pakain yang digunakan pria ini dinilai tidak berbusana dengan layak oleh petugas.
"Maaf mas pakai celana pendek tidak bisa masuk," kata petugas.
Dikonfirmasi secara terpisah Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo, mengatakan petugas memang menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus STNK untuk menggunakan pakaian yang rapi.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari
"Ya seharusnya gunakan pakaian yang sopan enggak boleh pakai sandal dan celana pendek. Takutnya enggak bagus" kata Dwi, Jum'at (25/12/2020).
"Kalau mau berkunjung ke kantor siapa pun tentu harus berpakaian rapi dan sopan," jelas Dwi.
Dwi melanjutkan tidak ada ketentuan khusus pemohon untuk berbusana saat melakukan pembayaran pajak.
"Kerapihan itu kan masing-masing punya penilaian. Setidaknya tidak menggunakan celana pendek" terang Dwi.
Baca Juga: Kapan Lagi Bro! Bayar Pajak Dapat Diskon 40 Persen dan Hadiah, Berlaku Sampai 31 Desember 2020
"Jadi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke kantor pelayanan Samsat pajak harus menggunakan pakaian sopan dan santun," tegasnya.
Jadi ingat bro, selalu gunakan pakaian yang rapi saat berkunjung ke Samsat ya!
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR