Baca Juga: Bikers Berani, Kolam Renang Terdalam di Dunia Dibuka, Fasilitasnya Keren Banget
Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia.
Adapun jika dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu untuk transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Jika mau bepergian jangan lupa 3M ya bro.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR