Baca Juga: Bandung Geger, 3 Motor dan Pos Satpam Ambyar Ditabrak Truk Tanah
"Dalam jadwal kegiatan itu, ada beberapa tim dan sudah diberikan titiknya ke mana saja," ujar Rasdian, Selasa (21/12/2020).
"Pengawasan ini mulai hari ini sampai 4 Januari 2020," tambahnya.
Adapun tempat wisata dan hiburan yang menjadi sasaran pengawasan nantinya adalah pusat perbelanjaan, hotel, kafe, dan restoran.
"Semuanya, kita bersinergi bersama TNI, Polri, dan SKPD terkait, tidak masing-masing dalam rangka pengamanan dan penanganan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung," katanya.
Menurut Rasdian, wisatawan luar Bandung yang tidak membawa hasil rapid test antigen, bakal diberi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73.
"Ya, nanti ada tim pengawasannya untuk memastikan itu (membawa surat rapid test antigen), kalau ada pelanggar kita tindaklanjuti supaya mengikuti aturan yang ada," ucapnya.
"Kan kita ada sanksinya di situ (perwal), ada ringan, sedang, dan berat," sambungnya.
Para pengusaha dan pengelola tempat wisata di Kota Bandung pun, ujar Rasdian, sudah diimbau agar selalu meminta pengunjungnya menunjukkan surat rapid test antigen saat datang ke tempat wisata.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR