Gridmotor.id - Waduh, 5 unit moge pengeroyok TNI di Bukittingi, Sumatera Barat, ternyata bodong.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (21/12/2020).
"Dari 24 moge yang kita amankan, lima unit bodong, satu unit sedang dalam pengajuan administrasi, enam unit lengkap dan sisanya 12 unit masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Karena tidak memiliki surat kepemilikan kendaraan bermotor, kasusnya kemudian dilimpahkan polisi ke Bea Cukai untuk ditindak.
Baca Juga: 20 Unit Moge Diamankan Polisi, Gara-gara Gelar Balap Liar di Senayan
Baca Juga: Dimas Ramadhan Pose Naik Moge Triumph, Raffi Ahmad Kirim Pesan Bijak
Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menyebutkan, awalnya kasus itu dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata lima unit bodong tanpa surat kepemilikan sehingga dijerat dengan pasal 103 UU No.17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Makanya untuk kasus ini ditindaklanjuti di Bea Cukai dan barang bukti lima unit diserahkan ke mereka," kata Joko.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.
Baca Juga: Koleksi Moge Harley-Davidson Jadi Penyebab Perceraiannya, Mantan Suami Jenita Janet Bilang Begini
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang diduga anggota klub motor gede.
"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagat maya," tulis akun tersebut.
Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur.
Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Baca Juga: Video Anggota TNI Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede Viral di Medsos, Begini Kata Polisi
Terungkap dua orang korban pengeroyokan itu adalah anggota Kodim 0304/Agam Serda M. Yusuf dan Serda Mustari.
Kedua korban bukan hanya dikeroyok, tapi juga diancam akan ditembak.
Polisi sudah berusaha melerai kejadian itu.
Namun malahan polisi tersebut hampir kena pukulan dari oknum anggota klub moge yang sudah sangat emosi.
Baca Juga: New Honda Grom Mengaspal Di Thailand, Dilengkapi Teknologi Moge Biar Kekinian
Usai kejadian polisi menetapkan lima anggota klub moge sebagai tersangka MS (49), HS (48), JAD (26), TR (33) dan BS (16).
Khusus BS sudah divonis 3,5 bulan penjara dan empat orang lainnya masih dalam proses persidangan.
Sedangkan untuk motor gede, sebanyak 24 unit diamankan polisi.
Awalnya diamankan di Mapolres Bukittinggi, kemudian dipindahkan ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Moge Bodong Milik Anggota Klub Pengeroyok Anggota TNI Dilimpahkan ke Bea Cukai"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR