Gridmotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) rusak atau patah, apakah bisa ditilang polisi?
Karena seperti yang diketahui bro, meski disimpan di dalam dompet, tapi SIM bisa saja rusak seiring waktu.
Selain rusak, SIM juga bisa patah, karena sering dipaksa saat keluar-masuk dompet.
Kalau sudah rusak ataupun patah, apakah SIM masih berlaku?
Baca Juga: Asyik, SIM Hilang Gak Usah Bikin Baru Lagi Sampai Ikut Tes, Syaratnya Gampang Banget!
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto pun memberikan jawabannya.
Menurutnya, berlaku atau tidaknya SIM bisa terlihat dari seberapa parah kerusakannya.
Selama masih bisa diidentifikasi, berarti SIM itu masih berlaku dan bisa digunakan.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Ujian Bikin SIM Buat Motor Matic dan Manual Emangnya Beda? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR