GridMotor.id - Motor Honda Genio milik seorang janda dirampas maling motor yang sebelumnya berkenalan lewat medsos.
Saat baru kenalan sama orang di media sosial, brother harus hati-hati dan tetap waspada.
Bisa jadi itu salah satu cara maling untuk beraksi merampas harta kita.
Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta.
SK (47) warga Semarang Jawa Tengah ditangkap polisi setelah mencuri satu unit motor.
Motor itu milik seorang janda di kawasan Bener, Tegalrejo.
Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan via media sosial selama dua minggu.
Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya.
Pelaku kemudian memanfaatkan waktu luang korban untuk mengajak ketemuan.
Pelaku lebih dulu memantau kondisi rumah korban sebelum bertemu.
Tercatat, dia telah empat kali mondar-mandir di kawasan rumah korban sebelum akhirnya memutuskan untuk menggondol sepeda motor tersebut.
Akhirnya pada 8 Oktober pagi, pelaku bertamu ke rumah korban di kawasan Bener, Tegalrejo.
Baca Juga: Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Harga All New Honda BeAT 2020, Mulai Dari Rp 16 Jutaan, Bro
Saat itu pelaku mengaku bernama Yusuf kepada anak korban.
"Korban saat itu posisinya sedang di kamar jadi dia diterima oleh saudaranya saat bertamu," jelas Riko dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (8/12/2020).
Tak lama berselang, pelaku kemudian pamit.
Namun, tak lama kemudian dia balik lagi ke rumah korban dan meminta nomor kontak saudaranya itu dengan alasan agar mudah dihubungi.
"Saat itu pelaku melihat kunci kontak sepeda motor terletak di meja dan dia langsung ambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas Riko.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Tegalrejo.
Setelah berkoordinasi dengan tim Buser Polresta Yogyakarta, aparat kemudian menyusul pelaku yang diketahui bermukim di Salatiga, Jawa Tengah.
Saat tim melakukan pemantauan di lokasi tersebut, pelaku terlihat naik motor curian jenis Honda Genio hitam dengan nomor polisi AB 3729 PI.
Baca Juga: Hasilnya Keren Banget, Ini Dia Daftar Pemenang Genio Artwork Competition 2019
"Saat diinterogasi petugas dia mengaku bahwa mencuri sepeda motor itu," kata Riko.
"Kemudian pelaku digelandang ke Polresta Yogyakarta," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kenal Lewat Sosmed, Warga Semarang Bawa Kabur Motor Milik Janda
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR