"Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri lima motor, maka dalam satu tahun para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1.825 unit motor," ujar Ade dikutip dari TribunBanten.com.
"Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp 3 sampai Rp 4,5 miliar," sambungnya.
Dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis alias pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus curanmor.
Sedangkan, tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.
Baca Juga: Apes Banget, Pura-pura Mau Test Ride, Honda BeAT Milik Pria Ini Malah Raib Dibawa Kabur Maling
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang (23/11/2020).
Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai. Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai.
Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor.
Source | : | TribunBanten.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR