Tiap pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, tetap dikenakan hukuman.
Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan.
Sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," jelasnya mengutip Kompas.com.
Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah.
Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.
Namun demikian, aturan mainnya tetap ada.
Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada foto copy dari SIM yang hilang.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR