"Sebenarnya kita juga mau klarifikasi untuk mediasi dulu, tapi karena pelakunya tidak mau hadir dia malah kabur jadi kita tangkap," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede.
Ia dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan ancaman hukuman minimal dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ogah Antre Saat Ambil Order, Driver Ojol di Bekasi Cekcok Dengan Pegawai Toko Kue
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR