Meski begitu, pengurusan SIM hilang tanpa ujian ini punya sejumlah aturan.
Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.
"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," terang AKP Agung Permana.
"Membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," bebernya.
Agung menambahkan, fotokopi SIM penting untuk pengurusannya.
"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," tuturnya.
Wah enak banget ya, jadi makin gercep buat bikin SIM lagi.
Sebagai informasi, untuk rincian perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Benar Gak Nih, Pakai Sandal Saat Ujian Bikin SIM Bisa Langsung Diusir?
Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR