Baca Juga: Buruan! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Dia Syarat-syarat Mendapatkannya
Ketentuan lain
Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.
Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR