Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.
Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?
Kriteria penerima uang pulsa
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Dua Tahap III Sudah Cair!
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
- Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
- Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR