Gridmotor.id - Mantap bantuan kuota 100 GB sudah cair, nih cara mendapatkannya buat pengguna Telkomsel, Indosat, XL, Axis, dan Tri.
Seperti yang brother tahu, kuota bantuan ini memang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan ini khusus diberikan untuk para pelajar, guru, mahasiswa dan juga dosen.
Penyaluran dilakukan mulai tanggal 22 November sampai hari ini, 24 November 2020.
Baca Juga: Jangan Bilang-bilang, Telkomsel Kasih Paket Internet Murah hingga 400 GB Cuma Rp 100 Ribu
Tak sama dengan bulan lalu, kuota internet gratis di bulan November ini diberikan barengan dengan bulan Desember.
Makanya bantuan kuota internet gratis ini cair dengan jumlah 100 GB dengan rincian 50 GB per bulan.
Selain itu itu, masa aktif kuota internet gratis juga diperpanjang menjadi 75 hari, yang sebelumnya hanya 30 hari.
Bantuan kuota internet gratis ini cair melalui operator yang paling banyak digunakan seperti Telkomsel, Tri, XL, Indosat dan Axis.
Baca Juga: Wow Beredar Info Telkomsel Bagi-bagi Pulsa Gratis Lewat Telegram, Beneran Gak Nih?
Adapun besarannya berbeda untuk tiap jenjang.
Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.
Sementara itu rincian kuota yang diterima para penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
4. Mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian
5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Baca Juga: Murah Banget! Telkomsel Luncurkan Paket Internet Unlimited Baru Harganya Segini Doang
Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, Indosat dan Axis begini syarat dapetinnya:
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
Baca Juga: Asyik Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri Ada Kuota Internet Gratis, Begini Cara Ceknya
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR