• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Baca Juga: Dengkul Gemetar, Debt Collector Kocar-Kocir Diancam Emak-emak Bawa Parang, Gagal Nagih Utang
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR