Baca Juga: Nah Loh, Artis Rizki dan Ridho DA Dituduh Merusak Cagar Alam Gara-gara Main Motor Trail
Kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho, dasar gugatan cerai Jenita Janet terhadap kliennya tidak kuat.
Ia membantah dalil Jenita Janet mengenai kepergian kliennya dari rumah.
“Kami menyangkal beberapa dalil-dalil yang ada dalam gugatan Mbak Jenita Janet, salah satunya ya perihal meninggalkan rumah," ucap Marloncius.
"Di sini Mas Alief itu baru pergi meninggalkan rumah 1 bulan 14 hari dari tanggal gugatan Mbak Jenita Janet,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, Jenita Janet menggugat cerai kliennya karena Alief membeli motor Harley-Davidson.
“Baru yang kedua kalau kami membaca gugatannya, salah satunya dasar Mbak Jenita Janet menggugat Mas Alief dikarenakan Mas Alief membeli motor Harley. Jadi menurut kami dasarnya belum kuat ya,” ujar Marloncius.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR