Candra menyarankan agar masyarakat yang tidak terburu mengambil barang bukti dapat memanfaatkan layanan delivery tilang untuk menghindari kerumunan.
“Tidak ada denda untuk keterlambatan. Atau bisa juga memakai layanan delivery tilang di WhatsApp 085380805858. Nanti ditunggu di rumah, nanti sama kurir diantar. Ongkos kirim Rp 20 ribu,” kata Candra.
Sementara untuk operasi yustisi, Kejari sejak dilaksanakan pada 16 September 2020, sampai 5 November 2020 sudah menyidangkan 2.652 pelanggar dengan jumlah total denda Rp114.440.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kejari Surabaya Sidang 6000 Berkas Tilang, Imbau Masyarakat untuk Manfaatkan Layanan Delivery Tilang
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR