“Dalam aturan sudah disebutkan secara jelas yaitu penggunaan KTP dan bukan (identitas) yang lain,” kata Martinus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Meski begitu, Martinus mengatakan, dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama misalnya SIM.
Hanya tetap harus ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi oleh wajib pajak saat melakukan registrasi pajak.
“Misalkan KTPnya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT setempat,” ujarnya.
Martinus menambahkan, bagi pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotocopy KTP yang hilang tersebut.
Jika sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya meski tidak menggunakan KTP.
“Atau kalau tidak, bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan sementara,” tuturnya.
Penggunaan KTP saat pembayaran pajak, kata Martinus, salah satunya untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR