Gridmotor.id - Ini 3 syarat lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor, kuy buruan diurus bro.
Karena sudah mulai berlaku sejak 1 November 2020 kemarin.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sedang diberlakukan di beberapa provinsi.
Kenapa harus segera diurus?
Baca Juga: Asyik Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak dan BBNKB Sampai Tahun Depan!
Soalnya wacana motor yang mati 2 tahun berturut-turut akan diblokir permanen STNK-nya bisa segera diberlakukan bro.
Jadi sebelum menyesal, mendingan segera urus pajak kendaraan mumpung lagi ada pemutihan.
Kali ini pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan akan berlangsung di Kepulauan Bangka Belitung,dilansir dari Bangkapos.com(30/10/2020).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak.
Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga,"dikutip dari Bangkapos.com(30/10/2020).
Nah buat bikers ada 3 syarat biar lolos saat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
2. KTP sesuai nama STNK
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!
Jika semua sudah siap bikers silahkan datang ke Samsat.
Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.
"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.
Sedangkan Untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ada 5 cara.
1. Siapkan Dokumen-dokumen
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku! Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun Nih
2. Pergi ke Kantor Samsat
Bikers datang langsung ke kantor Samsat membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map.
Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah maka bikers wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Baca Juga: Horeee! Ada Pemutihan Pajak Lagi Sampai Akhir Tahun, Bikers Buruan Urus Caranya Gampang Banget
3. Lakukan cek fisik
Selanjutnya motor yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Jika sudah selesai bikers akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama)
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan kepada kamu.
Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.
Baca Juga: Buruan Bayar, Mumpung Lagi Ada Pemutihan Denda Pajak Nih, Cuma Sampai Tanggal Segini
4. Daftar Balik Nama
Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Setelah menunjukkan berkas dan diperiksa kelengkapannya, kamu diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain beserta berkas kelengkapan. Setelah menunggu dipanggil, kamu diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.
Di sini, BPKB dan KTP asli akan dikembalikan. Kamu akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama. Biasanya kamu bisa kembali lagi sekitar 2 hingga 5 hari.
5. Ambil Notice dan Bayar Pajak
Jika sudah waktunya ambil bikers datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
Baca Juga: Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya
Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map.
Bikers lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
Baca Juga: Horeee Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Pemotor Harus Tahu Nih Syarat-syaratnya
6. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama bikers deh.
Source | : | Bangkapos |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR