Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak.
Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga,"dikutip dari Bangkapos.com(30/10/2020).
Nah buat bikers ada 3 syarat biar lolos saat pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
2. KTP sesuai nama STNK
3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
Baca Juga: Jangan Dicuekin, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini, Prosesnya Aman Lo!
Source | : | Bangkapos |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR