GridMotor.id - Seorang debt collector di Kebumen tertangkap basah membawa sabu, mengakunya supaya nyalinya bertambah.
Banyak aksi debt collector yang meresahkan warga, mulai dari tarik paksa motor di jalan, sampai bersitegang dengan kelompok tertentu seperti driver ojol.
Dikutip dari TribunJateng, polisi baru saja menangkap seorang debt collector berinisial NN.
Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap NN yang merpakan warga kelurahan Wonokriyo kecamatan Gombong Kebumen.
Dia ditangkap lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu.
NN pria berusia 37 tahun itu tak bisa mengelak saat polisi menemukan satu paket sabu.
Satu paket sabu seberat 1,4 gram itu disimpan di dalam saku celana jeans yang dikenakan NN.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, sabu itu dikemas dalam sebuah plastik klip warna bening.
Baca Juga: Heboh, Debt Collector Ini Coret-coret Tembok Rumah Karena Pemilik Gak Kunjung Bayar Hutang
Tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kostnya di wilayah Sempor.
"Kita geledah tersangka, kita dapati barang bukti ini," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi sambil menunjuk barang bukti Sabu, Minggu (1/11/2020).
Pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.
"Saya sejak tahun 2015 sudah memakai Sabu. Awalnya saya ditawari teman. Sekarang beli sendiri," ungkap tersangka NN.
Tersangka mengaku jika mengkonsumsi Sabu nyalinya jadi bertambah.
Sabu selalu ia gunakan rutin dua minggu sekali bahkan satu minggu sekali jika ia mendapatkan banyak bonus dari perusahaannya bekerja.
Ia dulu juga pernah tersandung kasus Pidana dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen karena kasus judi pada tahun 2015.
Ia diputus 1 tahun penjara pada kasus tersebut dan bebas pada tahun 2016.
"Sejak dulu saya mudah mendapatkan barang itu (sabu). Dulu per paket harganya 200 ribu. Sekarang mahal," jelas tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 milyar Rupiah. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Debt Collector di Kebumen Ini Mengaku Nyalinya Bertambah saat Pakai Sabu
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR