Baca Juga: Modal SIM C Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 900 Ribu Per Bulan, Fakta atau Hoax? Nih Kata Kominfo
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Cek status
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR