Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.
"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Tinggalin Istri Saat Ditilang Polisi, Ternyata Sudah Dua Kali Dilakukan
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 28 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 103.522 (25.8%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 51.752 (12.9%)
JAWA BARAT
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR