Gridmotor.id - Bekasi digegerkan dengan video pemotor yang ngebut sambil mengangkut barang memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Minggu (25/10/2020) sore.
Terlihat dalam video tersebut sang pemotor berboncengan dengan satu penumpang dan membawa muatan berukuran besar.
Kejadian ini direkam oleh kamera pengendara lain dan videonya pun viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak pemotor sedang melintas di sisi kiri jalan Tol Japek (Jakarta-Cikampek).
Pemotor itu tampak santai menyusuri sisi Jalan Tol alias bahu jalan.
Dia tampak mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi tanpa memedulikan pengendara lain.
Kassubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa pelat nomor yang digunakan pengendara itu.
Namun, pelat itu tidak terdaftar di Samsat.
Erna menduga pengendara menggunakan pelat palsu untuk mengelabui petugas.
"Iya (diduga pelat palsu) karena pengendara tidak terdaftar pelatnya di Samsat, sudah kita cek," ujar Erna saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Viral Video Pesepeda Masuk Jalan Tol dan Berani Lawan Arah, Perekam: Wah Gak Bener Ini
Erna mengatakan, saat ini pihak kepolisian maupun Jasamarga masih mencari tahu siapa pengendara yang menerobos ruas Tol Jakarta Cikampek.
Polisi pun sudah mengantongi CCTV atau kamera pemantau di sekitar lokasi.
"Ya masih ditelusuri oleh pihak kepolisian melalui CCTV, pengendara itu keluarnya Jatibening," ucap dia.
Ia juga mengimbau agar pengendara motor tidak melintas di jalan tol.
Menurut dia, tidak dibenarkan pengendara motor masuk ke jalan tol.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Cewek Ambyar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kena Tilang Pasal Berlapis
Sebab jalan tol khusus untuk pengendara roda empat atau lebih.
Bahkan kata Erna, pengendara motor yang melintas di jalan tol bisa dikenakan sanksi tilang.
"Jadi pada dasarnya kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisisan dan Jasa Marga, khususnya untuk lalu lintas ya," kata dia.
"Kendaraan sudah melanggar aturan rambu lalu lintas dengan kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pengendara Motor Bermuatan Lebih Nekat Lintasi Tol Jakarta-Cikampek"
Source | : | Kompas.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR