Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.
"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.
Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.
"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.
Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.
Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.
"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR