Yusri menegaskan, penambakan terhadap MS dilakukan untuk melindungi polisi.
Pasalnya, MS diketahui membawa senjata api rakitan yang biasa digunakan saat beraksi.
"Ini upaya demi (keselamatan) petugas untuk menghindari, karena yang bersangkutan bawa senjata api," kata Yusri.
Sebelumnya, penangkapan MS, FY dan RE berawal adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada 25 Oktober 2020.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian.
Satu hari setelahnya, polisi menangkap pelaku berikut dengan barang bukti berupa tiga motor, STNK, BPKB, senpi, ponsel dan kunci leter T.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman tujuh tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan Saat Ditangkap, Seorang Pencuri Motor Ditembak Polisi hingga Tewas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR