Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.
Untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah.
Pelaku usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan UKM Facebook.
Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.
Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook:
1. Merupakan perusahaan bisnis
2. Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
3. Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
4. Telah mengalami tantangan bisnis akibat COVID-19
Cara daftar program dana bantuan UKM Facebook tersebut, silakan buka LINK INI.
Namun sebelum mendaftar program dana bantuan UKM Facebook, Anda sebaiknya membaca syarat, ketentuan, dan privasi yang berlaku.
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dana bantuan UKM Facebook:
1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda
2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda
Semoga bisnis Anda mendapat dana bantuan UKM Facebook dan semakin berkembang di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Tak dapat BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, ini caranya.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR