Melihat kesempatan itu, niat jahat para pelaku pun muncul.
Hendra menyuruh seorang tukang parkir yang kebetulan ada di lokasi untuk membeli nasi uduk.
Saat tukang parkir pergi, dia langsung gerak cepat mengambil motor korban lalu pergi.
Sedangkan Danu dan Sely langsung meninggalkan lokasi dengan motornya sendiri.
Baca Juga: Menggunakan Atribut Ojol, Maling Rumah Kosong Gasak Harta Pemilik Yang Sedang Piknik
Aksi mereka pun terbongkar karena ada CCTV yang merekam wajah mereka.
Danu kemudian ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (21/10/2020) malam.
"Dua pelaku lain masih dalam pencarian," kata Resna.
Atas perbuatannya, Danu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggalkan Pemiliknya dengan Kunci Tersangkut, Motor di Pondok Kopi Jadi Sasaran Tiga Maling"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR