Gridmotor.id - HP seharga Honda Vario 125 CBS milik seorang wanita berusia 33 tahun yang sedang istirahat bersepedah dijarah jambret di kawasan menteng Jakarta Pusat.
Wanita berusia 33 tahun ini sedang memainkan HP merek iPhone 11 Pro yang harganya setara dengan Honda Vario 125 CBS baru.
HP seharga Honda Vario 125 CBS sedang dimainkan wanita berusia 33 tahun ini saat beristirahat bermain sepeda.
Tanpa disadari HP seharga Honda Vario 125 CBS sudah diincar jambret dan berhasil digasak setelah terjadi tarik menarik.
Nasib sial menimpa wanita 33 tahun berinisial MEG yang memiliki HP seharga Honda Vario 125 CBS.
Pada 17 Oktober 2020 sekira pukul 07.30 WIB, dia menjadi korban penjambretan saat dirinya sedang asyik bersepeda, di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.
Saat bersepeda, MEG sempat beristirahat di pinggir jalan tersebut sambil bermain ponsel bermerek Iphone 11 Pro seharga Rp 22 juta.
Niatnya hanya ingin minum air mineral sejenak, tapi ada jambret yang tidak disadari MEG.
Baca Juga: Teganya, Pelaku Jambret HP Tendang Motor Korban Hingga Jatuh, Ternyata Korbannya Remaja Putri
"Ponselnya (MEG) dijambret pelaku saat itu, Iphone 11 Pro harganya Rp22 juta dibawa kabur," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
MEG pun melapor kepada Polsek Metro Menteng dan anggota polisinya langsung mengejar penjambret tersebut.
Kurang dari 24 jam, polisi pun berhasil mengamankan satu pelaku jambret tersebut.
Pelaku yang diamankan ini bernama Boby Ganesha (22 tahun), warga Cakung, Jakarta Timur.
Dari hasil interogasi kepolisian, Boby diketahui tidak bekerja alias pengangguran.
"Latar belakangnya sebagai pengangguran," ucap Gozali.
Saat beraksi, Boby dengan MEG sempat saling tarik-tarikan ponsel Iphone tersebut.
Namun, tenaga Boby yang lebih kuat dari MEG berhasil merampas Iphone Rp22 juta itu.
Sementara itu, satu pelaku berinisial A, rekan Boby, masih diburu polisi.
"Satu pelaku masih kami cari," kata Gozali.
Akibat perbuatannya, Boby dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Lagi Asyik Bersepeda, Wanita 33 Tahun Dijambret di Menteng, Iphone Seharga Rp22 Juta Dibawa Kabur,
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR