"Benar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dapat dibayarkan masyarakat sampai 14 November 2020 di Samsat dan outlet terdekat," kata Victor dikutip dari Tribun-Medan.com.
Nantinya, masyarakat dapat menguruskan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat dan Bank Sumut.
Ia mengatakan, masyarakat diberi keringanan untuk membayarkan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, proses pembayaran pajak kendaraan pun juga dijamin aman dari wabah Covid-19.
Untuk mengurangi kerumunan massa, ia berharap masyarakat dapat membayar pajak tersebut di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan pemerintah.
Perihal ini dilakukan, sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Iya, nantinya akan diterapkan protokol kesehatan, masyarakat wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuhnya," jelasnya.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020.
Baca Juga: Buruan Urus, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Indomaret atau Alfamart, Prosesnya Gak Ribet Bro!
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR