Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Tak berlangsung lama, polisi menangkap pelaku pencurian motor dengan inisial D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari keterangan tersangka D alias G, kemudian kasus berkembang kepada para penadah yang membeli motor hasil curian itu.
"Dari pengungkapan ini kemudian mengembang bahwa motor telah dijual ke penadah," kata dia.
Adi mengatakan, terdapat sembilan orang penadah yang terlibat dalam aksi jual beli motor curian D alias G.
Penadah yang diamankan yaitu MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S, TD dan NI. Bersama 10 tersangka, polisi juga menahan barang bukti sepeda motor yang dicuri beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara," tutur Adi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Pesan Makanan, Pencuri Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR