1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha dan nomor telepon.
Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.
Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.
SKU dibuat dengan surat pengantar dari dari RT/RW.
Kemudian datangi kelurahan untuk dibuatkan SKU di kelurahan.
Tentu ketika membuat SKU harus menunjukkan KTP sebagai syarat dasarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dapat Tambahan Dana dari Presiden, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember.
KOMENTAR