Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
1. Buku tabungan
2. Kartu ATM dan identitas diri
3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
1. Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Selain memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, pemerintah juga kasih bantuan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pemerintah juga diberikan lewat Kartu Prakerja Rp 3,55 juta kepada warga yang berumur 18 tahun tidak sedang sekolah dan tidak kuliah.
Selain itu ada bantuan kredit tanpa bunga yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR