Gridmotor.id - Gara-gara knalpot racing motornya ditegur, pria berinisial MA (23) malah ancam warga pakai parang.
Kelakuan pemuda warga Bontang Lestari ini sangat menjengkelkan warga sekitar.
Bagaimana tidak, knalpot racing motor miliknya sering kali memekakkan telinga warga.
Sudah begitu, kelakukannya seperti orang yang kebal hukum.
Kali ini terpaksa ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Biar Dikata Ribet, Begini Seharusnya Bawa Motor yang Pakai Knalpot Racing Saat Lewat Komplek
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Banyak Anak-anak Balap Liar Yang Doyan Pakai Kondom, Nah Loh!
Berada di balik sel Mapolres Bontang jadi konsekuensi atas pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan belum lama ini.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam pada Jumat (2/10/2020) lalu.
Ia tak terima ditegur sekelompok warga, lantaran knalpot racing motornya yang bising.
Kala itu ia melintas di kawasan Guntung, Bontang Utara.
“Dia tidak terima ditegur. Langsung bawa parang, diayunkan ke rumah pelapor,” ujar Makhfud.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Modifikasi Knalpot Kelewat Nyeleneh, Warganet: Kasian Yang Dibonceng
Merasa keberatan, warga melapor ke kantor polisi.
Mengadu diancam tersangka menggunakan parang.
Atas laporan tersebut polisi bergerak, lalu kemudian berhasil meringkus tersangka.
“Pelaku diamankan Minggu (4/10/2020) sekira pukul 12.00 Wita di Jalan Bhayangkara,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam. Hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kini pelaku dan barang bukti berupa parang telah diamankan di Polres Bontang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Terima Knalpot Racing Motor Ditegur, Pemuda Bontang Ancam Warga Pakai Parang, Begini Nasibnya
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR