Berikut rincian tujuh kelompok tersebut:
Kemenkeu
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Noomor 394 Tahun 2020, pemerintah akan memberikan bantuan biaya paket data dan komunikasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat, dan mahasiswa.
Pemberian uang pulsa ini akan dilakukan per bulan dan berlangsung hingga Desember 2020.
Baca Juga: Horeee Sudah Masuk, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah Untuk Semua Provider
1. PNS
PNS yang akan menerima tunjangan pulsa ini adalah mereka yang sebagian besar pekerjaannya dilakukan secara daring.
U ntuk tingkat eselon I dan II atau yang setara bantuan pulsa akan diberikan sebesar Rp 400.000 per bulan.
Sementara, untuk Eselon III dan di bawahnya atau yang setara, besaran dana pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR