Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.
"Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Korban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600 ribu."
"Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan," jelas Berry.
Namun tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY.
MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500 ribu.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya,
M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan Rp 1 juta.
"Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, lalu IN kemudian menghubungi MY."
"Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS," ujar Berry.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR