Aturan ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020.
Salah satunya membahas DP atau uang muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020.
"Memutuskan menurunkan batasan minimum uang muka (DP) dari kisaran 5%-10% jadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Onny di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Cicilan Motor Listrik Gesits Ternyata Murah Meriah Bulanannya Cuma Rp 600 Ribuan
Katanya kebijakan penyesuaian DP 0% dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Maksud pemberian DP 0% agar penjualan motor meningkat sehingga perekomian berjalan.
Apalagi jika motor tersebut dijadikan alat produksi untuk menghasilkan uang.
Membuat semakin banyak uang berputar di masyarakat perekonomian makin meningkat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR