Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
2. WNI punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Akibatnya Jika BLT UMKM yang Sudah Ditransfer Tidak Segera Dicairkan.
KOMENTAR