Selain itu, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM.
ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan, termasuk e-KTP.
Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.
"Setiap ADM mampu mencetak kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit," ungkap Zudan.
Ke depannya, ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat.
Kemendagri pun mendorong agar ADM bisa dipasang di bandara dan stasiun kereta api, sehingga masyarakat akan semakin mudah mengakses ADM untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya secara lebih cepat.
"Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengurus dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil," ucap Zudan.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR