- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.
Kemudian, data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR