Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk antar surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik pun berikan penjelasan.
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus di lengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompol Lilik saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).
"SIM dan STNK itu indentitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya
Nah jadi pastikan selalu membawa SIM dan STNK saat riding ya bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR