KUR TKI :
Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
KUR Khusus :
1. Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
Limit Kredit:
KUR Mikro : maksimal Rp 25 juta
KUR Kecil : > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta
KUR TKI : maksimal Rp 25 juta
KUR Khusus : > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta
Baca Juga: Siap-siap Terima Bantuan Pemerintah Rp 500 Ribu dan Beras 15 kg Per KK untuk 9 Juta Keluarga
Syarat Pengajuan
KUR Mikro dan KUR Ritel:
Calon Debitur/Debitur tidak memiliki kredit atau
Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
Dalam hal Calon Debitur/Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR