Seketika, warga yang mendengar teriakan korban langsung membantu mengejar tersangka yang kabur menggunakan dua motor secara terpisah.
Saat dikejar warga, keduanya kabur dengan cara berpencar. Beruntung, tersangka Adi yang mengendarai motor hasil curian mengarah ke Gang Haji Rasam yang merupakan jalan buntu.
"Mereka berpencar, tersangka yang membawa motor curian kabur ke jalan buntu, di sana warga langsung berhasil mengamankan," terang Erna.
Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bekasi Kota bersama barang bukti hasil curian.
Baca Juga: Bakal Pakai Mesin Lebih Besar dan Fitur Baru, Honda Vario Baru Siap Jegal Yamaha NMAX
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Kota, ia dikenakan pasal pasal 363 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terjebak Saat Lari ke Gang Buntu, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Warga
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR